Milik Siapa? Ironi Di Tanah Sendiri

Penulis: Afifah Farida
Penyunting: Manshur Zikri
Tulisan ini juga dimuat di www.berajahaksara.org dengan judul “AksaraTani; Milik Siapa? Ironi Di Tanah Sendiri“. Dimuat di Sayurankita.com dengan suntingan baru atas izin Yayasan Pasirputih.

 

Pada tahun 2009, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kawasan Gili Matra (Meno, Trawangan, dan Ayer) sebagai Taman Wisata Perairan dengan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) No. Kep.67/MEN/2009, dan sejak tahun 2011 Pemerintah Indonesia menjadikan Lombok dan Gili Matra sebagai salah satu dari dua Destinasi Pariwisata Nasional di Nusa Tenggara Barat. Penetapan Gili Matra sebagai destinasi pariwisata menggiring tiga pulau ini untuk terus “berbenah” diri, mengelola “lahan-lahan kosong” untuk menarik pengunjung, baik lokal maupun mancanegara. Dapat dilihat bagaimana pembangunan yang terjadi di Gili Trawangan, hampir seluruh bagian tanah-tanah di bibir pantai berubah menjadi kafe-kafe dan restoran yang menggiurkan untuk menikmati sunset atau sunrise. Gili Meno memang tidak sepopuler Gili Trawangan sebagai tempat wisata dan Gili Ayer (biasa pula disebut Gili Air—red) sebagai pusat pemerintahan Gili Matra, namun secara perlahan Gili Meno sedang mengikuti jejak dua gili lainnya: “berbenah” dan mengelola “lahan-lahan kosong”.

Penampakan dari proses pembangunan sebuah resort di Gili Meno. (Foto: arsip Aksara Tani).

Beberapa tahun terakhir sejak penetapan Gili Matra sebagai salah satu destinasi di Lombok, nama Gili Meno mulai muncul ke permukaan sebagai Gili untuk honeymoon karena suasana yang disuguhkan: tenang, sepi, damai, dan romantis. Eksotisisme Gili Meno sebagi pulau yang tepat untuk honeymoon diperkuat dengan hadirnya patung bawah laut karya seniman Jason de Caires Taylor, yang bekerjasama dengan PT. BASK Resort, yang sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat Gili Meno pada pertengahan tahun 2017 lalu.

Selain membangun patung di bawah laut, PT. BASK Resort merupakan salah satu perusahaan investor yang sedang melakukan pembangunan di pantai barat, berdekatan dengan rawa Gili Meno. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website baskgilimeno.com, PT. BASK Resort ini akan membangun 87 vila di Gili Meno yang akan mulai aktif beroperasi pada tahun 2019. Saat ini, Gili Meno sedang menjadi pulau yang “seksi” untuk menanam investasi karena keindahan yang dijanjikannya. Tidak hanya perusahaan-perusahaan besar, lahan-lahan kosong yang sempat terlantar mulai diperjual-belikan atau dibangun oleh pemiliknya menjadi bungalow dan kafe-kafe kecil.

Rangka dasar pembangunan bungallow dari kayu pohon kelapa. (Foto: arsip Aksara Tani).

Melesatnya perkembangan pariwisata di Gili Meno berbanding lurus dengan nilai harga jual tanah di Gili Meno. Saat ini, harga tanah Gili Meno dapat mencapai Rp300-400 juta per are, terutama jika lokasi tanah di dekat pantai. Tanah mulai menjelma menjadi komoditas yang mahal di Gili Meno. Padahal, sebelum adanya pembangunan dan pariwisata, tanah-tanah di bibir pantai Gili Meno tidak dilirik oleh warga karena tidak dapat dimanfaatkan untuk menanam. “Gak ada warga yang mau mengambil tanah di bibir pantai, karena gak bisa ditanam. Kan, kita gak tau bagaimana perkembangan Gili Meno, yang ternyata jadi tempat wisata. Sekarang, tanah-tanah di bibir pantai sudah habis dibeli oleh orang lain,” tutur Bang Suldin, salah seorang warga, saat bercerita tentang tanah di Gili Meno. Selain dikenang sebagai sarang nyamuk, Gili Meno juga dikenang sebagai lahan pertanian dan tempat memproduksi garam masyarakat Gili Ayer. Berdasarkan pengalaman Bang Suldin, sebelum menjadi lahan pertanian, Gili Meno adalah tempat untuk berburu rusa dan mencari kayu bakar. Dalam ingatan Bang Suldin, Pak Sonak adalah orang yang pertama kali datang ke Gili Meno, dan membuka hutan sehingga bisa ditempati oleh orang-orang dan pada akhirnya menjadi pemukiman.

Memanfaatkan pohon kelapa di lahan pembangunan sebagai bahan bangunan. (Foto: arsip Aksara Tani).

Sama dengan kasus di daerah-daerah lain pada saat pembukaan lahan hutan, belum ada surat dan sertifikat kepemilikan. “Siapa yang berani membuka hutan untuk bertani, maka lahan itu akan menjadi miliknya. Dulu gak ada surat, hanya menggunakan pemunik (‘tancap kayu’—red),” tutur Daeng Sik, salah seorang warga Gili Ayer yang dulu sering ikut orangtuanya berladang ke Gili Meno, dan saat ini menetap di Gili Meno. Sejak ada kebijakan dan aturan pembuatan sertifikat tanah, pengukuran ulang, dan jual-beli tanah, konflik tanah juga bermunculan. Meskipun konflik tanah di Gili Meno tidak seramai Gili Trawangan atau Gili Ayer, tetapi perlahan mulai sering terjadi, meskipun hanya perkara tanah satu atau dua meter dan masalah kepemilikan tanah. Seperti sengketa yang pernah terjadi di salah satu resort di Gili Meno—Mahamaya, sengketa kepemilikan lahan antara si pembeli dan anak-cucu si penjual tanah. Atau, sengketa yang saya temui antara Daeng Sik dan Haji Sabang, warga Gili Ayer, tentang batas tanah miliknya.

Sumil, alat pemotong dan pencacah kayu. (Foto: arsip Aksara Tani).

Ada hal menarik yang perlu disoroti dari pembangunan-pembangunan di Gili Meno. Salah satunya adalah bagaimana status kepemilikan tanah tempat bungalow-bungalow besar didirikan, terutama di bagian bibir pantai, tempat investor asing lebih mendominasi. Daeng Sik menjelaskan bahwa jual-beli tanah dilakukan dengan kesepakatan antara orang lokal dan orang asing. Hal ini dilakukan karena sesuai pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa, “Hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik”, sedangkan orang-orang asing hanya dapat mempunyai tanah hak pakai dengan luas tertentu.

Di Gili Meno, tidak sedikit orang asing menikahi orang lokal, lalu membeli tanah dengan menggunakan nama pasangan lokalnya sebagai “atas nama” dalam sertifikat tanahnya. Juga tidak sedikit, orang asing membuat perjanjian dengan orang lokal untuk membeli tanah dengan menggunakan nama orang lokal tersebut di atas sertifikat tanah. Biasanya, perjanjian-perjanjian tersebut berupa kesepakatan persenan dari harga tanah yang akan diperoleh oleh orang lokal sampai waktu yang disepakati. Selama sesuai aturan undang-undang dan kesepakatan kedua belah pihak, maka sisi positifnya adalah kedua belah pihak akan saling diuntungkan. Namun, juga banyak terjadi kasus bahwa hal itu saling merugikan, baik merugikan orang asing maupun orang lokal. Saya pribadi melihat fenomena jual-beli tanah yang terjadi di Gili Meno sebagai ancaman, karena bukannya tidak mungkin dengan sistem ini warga lokal Gili Meno menjadi budak (baca: pekerja) orang asing, bahkan dapat tergusur dari tanahnya sendiri.

Pembangunan dan pariwisata memang sangat menguntungkan jika dinilai dari segi ekonomi. Setidaknya, ketika pariwisata masuk, kehidupan ekonomi warga Gili Meno ikut membaik. Namun, warga lokal perlu berhati-hati dan cermat dalam menilai pembangunan yang sedang terjadi, agar Gili Meno tetap menjadi milik warga lokal. ***

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s